Pemerintah Kabupaten Pacitan · Kecamatan Ngadirojo

Selamat Datang di Desa Cokrokembang

Jenis surat tersedia
39

jenis surat

Kepala Desa
GUNADI

Kepala Desa

Alamat kantor desa
Jl. Wijoyo Kusumo No. 7, Dusun Cerbon, Cokrokembang, Kec. Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur 63572

Mudah & cepat

Alur pengajuan surat

Empat langkah singkat, seluruhnya online tanpa perlu ke kantor desa.

  1. Daftar / Masuk

    Buat akun dengan NIK Anda, atau masuk bila sudah terdaftar. Akun diverifikasi oleh admin desa.

  2. Ajukan surat

    Pilih jenis surat, lengkapi data (terisi otomatis dari data desa), dan unggah syarat bila diperlukan.

  3. Verifikasi & tanda tangan

    Petugas desa memverifikasi berkas, lalu Kepala Desa menandatangani surat secara elektronik.

  4. Surat selesai

    Anda menerima notifikasi WhatsApp. Surat dapat diunduh kapan saja dari akun Anda.

Layanan surat

Surat yang bisa diajukan

Masuk atau daftar terlebih dahulu untuk mengajukan surat.

39 jenis

Kependudukan

  • Surat Keterangan Tidak Mampu

    ± 2 hari

    Keterangan keluarga kurang mampu (beasiswa, bantuan).

  • Surat Keterangan Domisili

    ± 1 hari

    Keterangan warga berdomisili di wilayah desa.

  • Surat Keterangan Belum Menikah

    ± 1 hari

    Keterangan status belum pernah menikah.

  • Surat Pengantar Nikah

    ± 2 hari

    Pengantar untuk pencatatan nikah di KUA.

  • Surat Keterangan Kelahiran

    ± 2 hari

    Keterangan kelahiran untuk pengurusan akta kelahiran. Pelaporan resmi Dukcapil menggunakan Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01) yang diisi di kantor desa.

  • Surat Pengantar KTP

    ± 1 hari

    Pengantar pembuatan/perpanjangan/penggantian KTP — dicetak sebagai Formulir Permohonan KTP WNI (F-1.21) format Dukcapil, terisi otomatis dari data penduduk; ditandatangani Kepala Desa, mengetahui Camat.

  • Surat Pengantar KK

    ± 1 hari

    Pengantar pembuatan/perubahan Kartu Keluarga — dicetak sebagai Formulir Isian (Data Keluarga) format Dukcapil berisi seluruh anggota KK pemohon dari data penduduk; ditandatangani Kepala Desa, mengetahui Camat.

  • Surat Keterangan Beda Nama

    ± 2 hari

    Keterangan dua nama berbeda merujuk orang yang sama.

  • Surat Keterangan Pindah

    ± 2 hari

    Keterangan perpindahan domisili warga.

  • Surat Keterangan Janda/Duda

    ± 1 hari

    Keterangan status janda/duda.

  • Surat Keterangan Beda Identitas

    ± 2 hari

    Keterangan perbedaan elemen identitas pada dua dokumen milik orang yang sama.

  • Surat Keterangan Bepergian

    ± 1 hari

    Keterangan bepergian warga ke luar daerah dalam jangka waktu tertentu.

  • Surat Pengantar Kartu Identitas Anak (KIA)

    ± 1 hari

    Pengantar permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak usia di bawah 17 tahun. Formulir permohonan KIA nasional Dukcapil diisi di kantor desa.

Usaha & Perizinan

  • Surat Keterangan Usaha

    ± 2 hari

    Keterangan warga memiliki/menjalankan usaha di desa.

  • Surat Keterangan Domisili Usaha

    ± 2 hari

    Keterangan bahwa usaha warga berdomisili di suatu lokasi dalam wilayah desa (berbeda dari SKU yang menerangkan kepemilikan usaha).

Umum

  • Surat Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian

    ± 1 hari

    Pengantar pembuatan SKCK di kepolisian.

  • Surat Keterangan Penghasilan

    ± 2 hari

    Keterangan penghasilan warga.

  • Surat Keterangan Tidak Bekerja

    ± 1 hari

    Keterangan warga tidak/belum bekerja.

  • Surat Izin Keramaian

    ± 3 hari

    Rekomendasi izin mengadakan acara/keramaian.

  • Surat Kuasa

    ± 1 hari

    Surat pemberian kuasa dengan blok pemberi & penerima kuasa, diketahui desa.

  • Surat Pengantar Laporan Kehilangan

    ± 1 hari

    Pengantar laporan kehilangan barang/dokumen ke pihak berwenang.

  • Surat Keterangan Izin Orang Tua/Suami/Istri

    ± 2 hari

    Keterangan izin dari orang tua/suami/istri (mis. untuk bekerja/menjadi TKI).

  • Surat Keterangan Kepemilikan Kendaraan

    ± 2 hari

    Keterangan kepemilikan kendaraan bermotor sesuai BPKB, termasuk untuk jaminan pengajuan pinjaman (mencatat status balik nama).

  • Surat Keterangan Memiliki Barang

    ± 1 hari

    Keterangan bahwa warga benar-benar memiliki suatu barang.

  • Surat Keterangan untuk Permohonan Pinjaman Bank

    ± 1 hari

    Keterangan pendukung permohonan pinjaman/kredit ke bank (mendukung unit/cabang & jenis kredit tertentu, mis. BRI Unit Ngadirojo).

  • Surat Keterangan Berkelakuan Baik

    ± 1 hari

    Keterangan warga berkelakuan baik dan tidak pernah menjalani hukuman pidana.

  • Surat Keterangan Kehilangan

    ± 1 hari

    Keterangan desa bahwa warga kehilangan dokumen/barang (mis. untuk pengurusan penggantian), berbeda dari SPLK yang merupakan pengantar laporan ke kepolisian.

Pertanahan

  • Surat Keterangan Kepemilikan Tanah

    ± 3 hari

    Keterangan penguasaan/kepemilikan tanah yang belum bersertifikat.

  • Surat Keterangan Ahli Waris

    ± 3 hari

    Keterangan daftar ahli waris almarhum/almarhumah.

  • Surat Keterangan Objek Pajak

    ± 2 hari

    Keterangan terkait objek pajak (PBB).

  • Surat Keterangan Tanah Belum Bersertifikat

    ± 3 hari

    Keterangan bahwa bidang tanah (objek PBB) belum bersertifikat.

  • Surat Keterangan Harga Tanah

    ± 2 hari

    Keterangan taksiran harga tanah dan/atau bangunan.

  • Surat Keterangan Jual Beli

    ± 2 hari

    Keterangan jual beli objek (mis. tanah) antara dua pihak yang diketahui desa.

  • Surat Keterangan SHM (Agunan Bank)

    ± 2 hari

    Keterangan objek tanah bersertifikat (SHM) untuk agunan bank.

Sosial

  • Surat Keterangan Penerima PKH

    ± 2 hari

    Keterangan warga terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan.

  • Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua

    ± 2 hari

    Keterangan penghasilan orang tua siswa/mahasiswa (mis. untuk beasiswa).

  • Surat Keterangan Jamkesos

    ± 2 hari

    Keterangan warga kurang mampu pemegang Jaminan Kesehatan Sosial (Jamkesos).

Formulir Dukcapil

  • Formulir Akta Kelahiran (F-2.01)

    ± 2 hari

    Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Kelahiran (F-2.01) — dirender OVERLAY di atas template resmi Dukcapil; ditandatangani Kepala Desa. Isi hanya data anak, orang tua, saksi, dan pelapor; identitas warga pelapor terisi otomatis.

  • Formulir Perpindahan Penduduk (F-1.03)

    ± 3 hari

    Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03) — dirender OVERLAY di atas template resmi Dukcapil. ⛔Ditandatangani Kepala Dinas Dukcapil (BUKAN Kepala Desa) → tidak distempel TTE oleh sistem. Subjek = pemohon (identitas & alamat asal autofill dari Penduduk); isi tujuan & jenis kepindahan.