Pemerintah Kabupaten Pacitan · Kecamatan Ngadirojo

Selamat Datang di Desa Tanjunglor

Desa Tanjunglor terletak di wilayah utara kecamatan ngadirojo

Jenis surat tersedia
39

jenis surat

Kepala Desa
Abdul Aziz

Kepala Desa

Alamat kantor desa
Jln. Tanjung Raya No. 37, Desa Tanjunglor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur 63572
Penduduk
2.193 jiwa
Keluarga
754 KK
Dusun
4
Luas
452,67 Ha
Profil Desa →

Butuh bantuan? Hubungi Admin Desa

Kesulitan mendaftar, lupa kata sandi, atau data tidak cocok? Chat admin desa langsung via WhatsApp.

Chat WhatsApp

Lembaga desa

Kelembagaan Desa

Lembaga kemasyarakatan yang menggerakkan kehidupan desa.

Badan Permusyawaratan Desa

Ketua: Sujud

Berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2014, BPD memiliki tugas sebagai berikut: Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa Selain itu, menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, tugas BPD juga mencakup: Menggali aspirasi masyarakat, Menyusun peraturan tata tertib BPD, Menyelenggarakan musyawarah desa, Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan APBDesa.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

Ketua: Tino

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. LPMD dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan. Sedangkan tujuan dibentuknya LPMD itu sendiri adalah untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan. LPMD berkedudukan sebagai lembaga yang bersifat lokal dan merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam bidang pembangunan. Hubungan kerja LPMD dengan pihak lain bersifat kemitraan. Pihak lain sebagaimana dimaksud adalah Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya.

Karang Taruna Tanjung Anom

Ketua: Budi Muhammad Age

Wadh sosial yang dikelola dan mengelola anak muda (generasi muda), karang taruna memiliki landasan dalam bentuk Permensos RI yang memosisikannya menjadi komponen masyarakat fungsional. Prototipe ini tergambar sebagaimana Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dalam pemberdayaan perempuan, Pramuka dalam gerakan kepanduan, dan Palang Merah Indonesia (PMI) dalam pertolongan kemanusiaan

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

Ketua: Enjang Tri Mardyanti

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana mestinya, PKK memiliki tugas, di antaranya; melakukan pendataan potensi terhadap masing-masing keluarga dan masyarakat, menggerakkan peran masyarakat, serta mengendalikan 10 program pokoknya agar berjalan dengan baik.

Badan Usaha Milik Desa Tanjung Makmur

Ketua: Surati

badan usaha milik desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa bisa mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat

Gabungan Kelompok Tani Margo Rukun

Ketua: Tumadi

Gapoktan merupakan gabungan kelompok tani yang memiliki peran penting dalam pembangunan pertanian di Indonesia. Dalam Gapoktan, petani dapat bekerja sama, saling berbagi pengetahuan dan teknologi, meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi, serta mendukung pemerataan pembangunan pertanian. Gapoktan juga mampu memberikan daya saing yang lebih baik bagi petani dalam menghadapi perubahan dan persaingan global

Mudah & cepat

Alur pengajuan surat

Empat langkah singkat, seluruhnya online tanpa perlu ke kantor desa.

  1. Daftar / Masuk

    Buat akun dengan NIK Anda, atau masuk bila sudah terdaftar. Akun diverifikasi oleh admin desa.

  2. Ajukan surat

    Pilih jenis surat, lengkapi data (terisi otomatis dari data desa), dan unggah syarat bila diperlukan.

  3. Verifikasi & tanda tangan

    Petugas desa memverifikasi berkas, lalu Kepala Desa menandatangani surat secara elektronik.

  4. Surat selesai

    Anda menerima notifikasi WhatsApp. Surat dapat diunduh kapan saja dari akun Anda.

Layanan surat

Surat yang bisa diajukan

Masuk atau daftar terlebih dahulu untuk mengajukan surat.

39 jenis

Kependudukan

  • Surat Keterangan Tidak Mampu

    ± 2 hari

    Keterangan keluarga kurang mampu (beasiswa, bantuan).

  • Surat Keterangan Domisili

    ± 1 hari

    Keterangan warga berdomisili di wilayah desa.

  • Surat Keterangan Belum Menikah

    ± 1 hari

    Keterangan status belum pernah menikah.

  • Surat Pengantar Nikah

    ± 2 hari

    Pengantar untuk pencatatan nikah di KUA.

  • Surat Keterangan Kelahiran

    ± 2 hari

    Keterangan kelahiran untuk pengurusan akta kelahiran. Pelaporan resmi Dukcapil menggunakan Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01) yang diisi di kantor desa.

  • Surat Pengantar KTP

    ± 1 hari

    Pengantar pembuatan/perpanjangan/penggantian KTP — dicetak sebagai Formulir Permohonan KTP WNI (F-1.21) format Dukcapil, terisi otomatis dari data penduduk; ditandatangani Kepala Desa, mengetahui Camat.

  • Surat Pengantar KK

    ± 1 hari

    Pengantar pembuatan/perubahan Kartu Keluarga — dicetak sebagai Formulir Isian (Data Keluarga) format Dukcapil berisi seluruh anggota KK pemohon dari data penduduk; ditandatangani Kepala Desa, mengetahui Camat.

  • Surat Keterangan Beda Nama

    ± 2 hari

    Keterangan dua nama berbeda merujuk orang yang sama.

  • Surat Keterangan Pindah

    ± 2 hari

    Keterangan perpindahan domisili warga.

  • Surat Keterangan Janda/Duda

    ± 1 hari

    Keterangan status janda/duda.

  • Surat Keterangan Beda Identitas

    ± 2 hari

    Keterangan perbedaan elemen identitas pada dua dokumen milik orang yang sama.

  • Surat Keterangan Bepergian

    ± 1 hari

    Keterangan bepergian warga ke luar daerah dalam jangka waktu tertentu.

  • Surat Pengantar Kartu Identitas Anak (KIA)

    ± 1 hari

    Pengantar permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak usia di bawah 17 tahun. Formulir permohonan KIA nasional Dukcapil diisi di kantor desa.

Usaha & Perizinan

  • Surat Keterangan Usaha

    ± 2 hari

    Keterangan warga memiliki/menjalankan usaha di desa.

  • Surat Keterangan Domisili Usaha

    ± 2 hari

    Keterangan bahwa usaha warga berdomisili di suatu lokasi dalam wilayah desa (berbeda dari SKU yang menerangkan kepemilikan usaha).

Umum

  • Surat Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian

    ± 1 hari

    Pengantar pembuatan SKCK di kepolisian.

  • Surat Keterangan Penghasilan

    ± 2 hari

    Keterangan penghasilan warga.

  • Surat Keterangan Tidak Bekerja

    ± 1 hari

    Keterangan warga tidak/belum bekerja.

  • Surat Izin Keramaian

    ± 3 hari

    Rekomendasi izin mengadakan acara/keramaian.

  • Surat Kuasa

    ± 1 hari

    Surat pemberian kuasa dengan blok pemberi & penerima kuasa, diketahui desa.

  • Surat Pengantar Laporan Kehilangan

    ± 1 hari

    Pengantar laporan kehilangan barang/dokumen ke pihak berwenang.

  • Surat Keterangan Izin Orang Tua/Suami/Istri

    ± 2 hari

    Keterangan izin dari orang tua/suami/istri (mis. untuk bekerja/menjadi TKI).

  • Surat Keterangan Kepemilikan Kendaraan

    ± 2 hari

    Keterangan kepemilikan kendaraan bermotor sesuai BPKB, termasuk untuk jaminan pengajuan pinjaman (mencatat status balik nama).

  • Surat Keterangan Memiliki Barang

    ± 1 hari

    Keterangan bahwa warga benar-benar memiliki suatu barang.

  • Surat Keterangan untuk Permohonan Pinjaman Bank

    ± 1 hari

    Keterangan pendukung permohonan pinjaman/kredit ke bank (mendukung unit/cabang & jenis kredit tertentu, mis. BRI Unit Ngadirojo).

  • Surat Keterangan Berkelakuan Baik

    ± 1 hari

    Keterangan warga berkelakuan baik dan tidak pernah menjalani hukuman pidana.

  • Surat Keterangan Kehilangan

    ± 1 hari

    Keterangan desa bahwa warga kehilangan dokumen/barang (mis. untuk pengurusan penggantian), berbeda dari SPLK yang merupakan pengantar laporan ke kepolisian.

Pertanahan

  • Surat Keterangan Kepemilikan Tanah

    ± 3 hari

    Keterangan penguasaan/kepemilikan tanah yang belum bersertifikat.

  • Surat Keterangan Ahli Waris

    ± 3 hari

    Keterangan daftar ahli waris almarhum/almarhumah.

  • Surat Keterangan Objek Pajak

    ± 2 hari

    Keterangan terkait objek pajak (PBB).

  • Surat Keterangan Tanah Belum Bersertifikat

    ± 3 hari

    Keterangan bahwa bidang tanah (objek PBB) belum bersertifikat.

  • Surat Keterangan Harga Tanah

    ± 2 hari

    Keterangan taksiran harga tanah dan/atau bangunan.

  • Surat Keterangan Jual Beli

    ± 2 hari

    Keterangan jual beli objek (mis. tanah) antara dua pihak yang diketahui desa.

  • Surat Keterangan SHM (Agunan Bank)

    ± 2 hari

    Keterangan objek tanah bersertifikat (SHM) untuk agunan bank.

Sosial

  • Surat Keterangan Penerima PKH

    ± 2 hari

    Keterangan warga terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan.

  • Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua

    ± 2 hari

    Keterangan penghasilan orang tua siswa/mahasiswa (mis. untuk beasiswa).

  • Surat Keterangan Jamkesos

    ± 2 hari

    Keterangan warga kurang mampu pemegang Jaminan Kesehatan Sosial (Jamkesos).

Formulir Dukcapil

  • Formulir Akta Kelahiran (F-2.01)

    ± 2 hari

    Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Kelahiran (F-2.01) — dirender OVERLAY di atas template resmi Dukcapil; ditandatangani Kepala Desa. Isi hanya data anak, orang tua, saksi, dan pelapor; identitas warga pelapor terisi otomatis.

  • Formulir Perpindahan Penduduk (F-1.03)

    ± 3 hari

    Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03) — dirender OVERLAY di atas template resmi Dukcapil. ⛔Ditandatangani Kepala Dinas Dukcapil (BUKAN Kepala Desa) → tidak distempel TTE oleh sistem. Subjek = pemohon (identitas & alamat asal autofill dari Penduduk); isi tujuan & jenis kepindahan.

Dokumentasi

Galeri Desa