Pemerintah Kabupaten Pacitan · Kecamatan Ngadirojo

Selamat Datang di Desa Bogoharjo

Kondisi Desa Bogoharjo Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan Pentingnya memahami kondisi Desa untuk mengetahui keterkaitan perencanaan dengan muatan pendukung dan permasalahan yang ada, memberikan arti penting keputusan pembangunan sebagai langkah mendayagunakan dan penyelesaian masalah di masyarakat. Desa Bogoharjo merupakan salah satu dari 18 desa di wilayah Kecamatan Ngadirojo, yang terletak 3 Km ke arah utara dari kota Kecamatan, Desa Bogoharjo mempunyai luas wilayah seluas 383,16 hektar. Adapun batas-batas wilayah desa Bogoharjo BATAS DESA Sebelah Utara : Desa Wonodadi Wetan Sebelah Selatan : Desa Ngadirojo Sebelah Timur : Desa Pager Lor Kecamatan Sudimoro Sebelah Barat : Desa Cokrokembang Iklim Desa Bogoharjo, sebagaimana desa-desa lain di wilayah Indonesia mempunyai iklim kemarau dan penghujan, hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanam yang ada di Desa Bogoharjo Kecamatan Ngadirojo.

Jenis surat tersedia
39

jenis surat

Kepala Desa
WIJI SLAMET PRIYADI

Kepala Desa

Alamat kantor desa
Jln. Raya Bogoharjo KM 1,3 Kode Pos 63572 No Hp: 082132697200. e-mail: pemdes.bogoharjo@gmail.com Website: bogoharjo-pacitan.desa.id

Sambutan

Sambutan Kepala Desa

Foto WIJI SLAMET PRIYADI

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Selamat datang di Website Resmi Pemerintah Desa Bogoharjo, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan. Puji syukur senantiasa kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga platform digital ini dapat hadir ke tengah-tengah kita semua sebagai media informasi, komunikasi, dan transparansi pelayanan publik yang modern. Sebagai bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, Desa Bogoharjo secara konsisten menerapkan prinsip Desa Anti-Korupsi. Melalui website ini, seluruh warga dapat memantau jalannya pemerintahan secara terbuka, mulai dari pelaporan APBDes yang transparan hingga pemanfaatan berbagai layanan mandiri secara cepat dan akuntabel. Tidak hanya berfokus pada keterbukaan publik, kami juga bangga memperkenalkan kekayaan lokal desa kita. Bogoharjo kaya akan budaya dan kreativitas, salah satunya melalui pengembangan kerajinan Batik Tulis Bumi Bogoharjo. Perekonomian berbasis budaya ini terus kami dorong agar menjadi pilar kemandirian ekonomi masyarakat desa. Kami menyadari bahwa kemajuan Desa Bogoharjo tidak akan tercapai tanpa adanya partisipasi aktif warga. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan masukan, saran, serta kolaborasi nyata demi membangun tanah kelahiran yang kita cintai ini menjadi desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing tinggi. Mari bersama-sama kita wujudkan pelayanan terbaik, bebas dari pungli, serta menjaga harmoni semangat gotong royong di Desa Bogoharjo! Melayani dengan Hati, Mengabdi untuk Negeri. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Kepala Desa Bogoharjo ( Wiji Slamet Priyadi )

WIJI SLAMET PRIYADI

Kepala Desa Bogoharjo

Dusun
5
Luas
383,16 Ha
Profil Desa →

Butuh bantuan? Hubungi Admin Desa

Kesulitan mendaftar, lupa kata sandi, atau data tidak cocok? Chat admin desa langsung via WhatsApp.

Chat WhatsApp

Lembaga desa

Kelembagaan Desa

Lembaga kemasyarakatan yang menggerakkan kehidupan desa.

Badan Permusyawaratan Desa

Ketua: WIJI MARTONO

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertugas menggali, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawasi kinerja Kepala Desa. Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD bertindak sebagai mitra sejajar Pemerintah Desa. 1. Fungsi dan Tugas Utama BPD • Fungsi Utama: Meliputi fungsi legislasi (membahas Perdes), menampung aspirasi, dan mengawasi kinerja Kepala Desa. • Rincian Tugas: Mengelola aspirasi masyarakat, menyelenggarakan Musyawarah Desa, mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, serta membentuk panitia Pilkades.

Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

Ketua: Siti Ngaripatun

Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) memiliki tugas pokok untuk membina, menggerakkan, dan memberdayakan masyarakat, khususnya keluarga, agar mampu mewujudkan kesejahteraan jasmani dan rohani. Berdasarkan Permendagri Nomor 36 Tahun 2020, Tim Penggerak PKK (TP PKK) bertindak sebagai mitra kerja pemerintah dan lembaga kemasyarakatan lainnya. PKK membagi tugas operasionalnya ke dalam 4 Kelompok Kerja (Pokja) yang mengendalikan 10 Program Pokok PKK. 1. Tugas Utama TP PKK • Perencana & Pelaksana: Merencanakan, melaksanakan, dan membina pelaksanaan program-program kerja sesuai dengan kebutuhan masyarakat. • Fasilitator & Penggerak: Menghimpun, menggerakkan, dan membina potensi masyarakat, khususnya keluarga, agar ikut serta dalam pembangunan pemerintahan. • Supervisi & Evaluasi: Mengadakan pembinaan, supervisi, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja secara berjenjang (dari tingkat pusat hingga dasawisma). 2. Pembagian Tugas Berdasarkan Pokja (Kelompok Kerja) Untuk menjalankan tugasnya, pengurus PKK dibagi menjadi 4 Pokja yang mengelola 10 Program Pokok: Kelompok Kerja Program Pokok yang Dikelola Fokus Kegiatan Utama Pokja I 1. Penghayatan & Pengamalan Pancasila 2. Gotong Royong Pembinaan karakter keluarga, pola asuh anak, dan kerukunan gotong royong. Pokja II 3. Pendidikan & Keterampilan 4. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi Peningkatan kualitas SDM, pelatihan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K), dan literasi. Pokja III 5. Pangan 6. Sandang 7. Perumahan & Tata Laksana Rumah Tangga Pemanfaatan lahan pekarangan (Aku Hatinya PKK), ketahanan pangan keluarga, dan rumah sehat. Pokja IV 8. Kesehatan 9. Kelestarian Lingkungan Hidup 10. Perencanaan Sehat Posyandu, penurunan angka stunting, kelestarian lingkungan, dan perencanaan keuangan/KB keluarga.

Mudah & cepat

Alur pengajuan surat

Empat langkah singkat, seluruhnya online tanpa perlu ke kantor desa.

  1. Daftar / Masuk

    Buat akun dengan NIK Anda, atau masuk bila sudah terdaftar. Akun diverifikasi oleh admin desa.

  2. Ajukan surat

    Pilih jenis surat, lengkapi data (terisi otomatis dari data desa), dan unggah syarat bila diperlukan.

  3. Verifikasi & tanda tangan

    Petugas desa memverifikasi berkas, lalu Kepala Desa menandatangani surat secara elektronik.

  4. Surat selesai

    Anda menerima notifikasi WhatsApp. Surat dapat diunduh kapan saja dari akun Anda.

Layanan surat

Surat yang bisa diajukan

Masuk atau daftar terlebih dahulu untuk mengajukan surat.

39 jenis

Kependudukan

  • Surat Keterangan Tidak Mampu

    ± 2 hari

    Keterangan keluarga kurang mampu (beasiswa, bantuan).

  • Surat Keterangan Domisili

    ± 1 hari

    Keterangan warga berdomisili di wilayah desa.

  • Surat Keterangan Belum Menikah

    ± 1 hari

    Keterangan status belum pernah menikah.

  • Surat Pengantar Nikah

    ± 2 hari

    Pengantar untuk pencatatan nikah di KUA.

  • Surat Keterangan Kelahiran

    ± 2 hari

    Keterangan kelahiran untuk pengurusan akta kelahiran. Pelaporan resmi Dukcapil menggunakan Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01) yang diisi di kantor desa.

  • Surat Pengantar KTP

    ± 1 hari

    Pengantar pembuatan/perpanjangan/penggantian KTP — dicetak sebagai Formulir Permohonan KTP WNI (F-1.21) format Dukcapil, terisi otomatis dari data penduduk; ditandatangani Kepala Desa, mengetahui Camat.

  • Surat Pengantar KK

    ± 1 hari

    Pengantar pembuatan/perubahan Kartu Keluarga — dicetak sebagai Formulir Isian (Data Keluarga) format Dukcapil berisi seluruh anggota KK pemohon dari data penduduk; ditandatangani Kepala Desa, mengetahui Camat.

  • Surat Keterangan Beda Nama

    ± 2 hari

    Keterangan dua nama berbeda merujuk orang yang sama.

  • Surat Keterangan Pindah

    ± 2 hari

    Keterangan perpindahan domisili warga.

  • Surat Keterangan Janda/Duda

    ± 1 hari

    Keterangan status janda/duda.

  • Surat Keterangan Beda Identitas

    ± 2 hari

    Keterangan perbedaan elemen identitas pada dua dokumen milik orang yang sama.

  • Surat Keterangan Bepergian

    ± 1 hari

    Keterangan bepergian warga ke luar daerah dalam jangka waktu tertentu.

  • Surat Pengantar Kartu Identitas Anak (KIA)

    ± 1 hari

    Pengantar permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak usia di bawah 17 tahun. Formulir permohonan KIA nasional Dukcapil diisi di kantor desa.

Usaha & Perizinan

  • Surat Keterangan Usaha

    ± 2 hari

    Keterangan warga memiliki/menjalankan usaha di desa.

  • Surat Keterangan Domisili Usaha

    ± 2 hari

    Keterangan bahwa usaha warga berdomisili di suatu lokasi dalam wilayah desa (berbeda dari SKU yang menerangkan kepemilikan usaha).

Umum

  • Surat Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian

    ± 1 hari

    Pengantar pembuatan SKCK di kepolisian.

  • Surat Keterangan Penghasilan

    ± 2 hari

    Keterangan penghasilan warga.

  • Surat Keterangan Tidak Bekerja

    ± 1 hari

    Keterangan warga tidak/belum bekerja.

  • Surat Izin Keramaian

    ± 3 hari

    Rekomendasi izin mengadakan acara/keramaian.

  • Surat Kuasa

    ± 1 hari

    Surat pemberian kuasa dengan blok pemberi & penerima kuasa, diketahui desa.

  • Surat Pengantar Laporan Kehilangan

    ± 1 hari

    Pengantar laporan kehilangan barang/dokumen ke pihak berwenang.

  • Surat Keterangan Izin Orang Tua/Suami/Istri

    ± 2 hari

    Keterangan izin dari orang tua/suami/istri (mis. untuk bekerja/menjadi TKI).

  • Surat Keterangan Kepemilikan Kendaraan

    ± 2 hari

    Keterangan kepemilikan kendaraan bermotor sesuai BPKB, termasuk untuk jaminan pengajuan pinjaman (mencatat status balik nama).

  • Surat Keterangan Memiliki Barang

    ± 1 hari

    Keterangan bahwa warga benar-benar memiliki suatu barang.

  • Surat Keterangan untuk Permohonan Pinjaman Bank

    ± 1 hari

    Keterangan pendukung permohonan pinjaman/kredit ke bank (mendukung unit/cabang & jenis kredit tertentu, mis. BRI Unit Ngadirojo).

  • Surat Keterangan Berkelakuan Baik

    ± 1 hari

    Keterangan warga berkelakuan baik dan tidak pernah menjalani hukuman pidana.

  • Surat Keterangan Kehilangan

    ± 1 hari

    Keterangan desa bahwa warga kehilangan dokumen/barang (mis. untuk pengurusan penggantian), berbeda dari SPLK yang merupakan pengantar laporan ke kepolisian.

Pertanahan

  • Surat Keterangan Kepemilikan Tanah

    ± 3 hari

    Keterangan penguasaan/kepemilikan tanah yang belum bersertifikat.

  • Surat Keterangan Ahli Waris

    ± 3 hari

    Keterangan daftar ahli waris almarhum/almarhumah.

  • Surat Keterangan Objek Pajak

    ± 2 hari

    Keterangan terkait objek pajak (PBB).

  • Surat Keterangan Tanah Belum Bersertifikat

    ± 3 hari

    Keterangan bahwa bidang tanah (objek PBB) belum bersertifikat.

  • Surat Keterangan Harga Tanah

    ± 2 hari

    Keterangan taksiran harga tanah dan/atau bangunan.

  • Surat Keterangan Jual Beli

    ± 2 hari

    Keterangan jual beli objek (mis. tanah) antara dua pihak yang diketahui desa.

  • Surat Keterangan SHM (Agunan Bank)

    ± 2 hari

    Keterangan objek tanah bersertifikat (SHM) untuk agunan bank.

Sosial

  • Surat Keterangan Penerima PKH

    ± 2 hari

    Keterangan warga terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan.

  • Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua

    ± 2 hari

    Keterangan penghasilan orang tua siswa/mahasiswa (mis. untuk beasiswa).

  • Surat Keterangan Jamkesos

    ± 2 hari

    Keterangan warga kurang mampu pemegang Jaminan Kesehatan Sosial (Jamkesos).

Formulir Dukcapil

  • Formulir Akta Kelahiran (F-2.01)

    ± 2 hari

    Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Kelahiran (F-2.01) — dirender OVERLAY di atas template resmi Dukcapil; ditandatangani Kepala Desa. Isi hanya data anak, orang tua, saksi, dan pelapor; identitas warga pelapor terisi otomatis.

  • Formulir Perpindahan Penduduk (F-1.03)

    ± 3 hari

    Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03) — dirender OVERLAY di atas template resmi Dukcapil. ⛔Ditandatangani Kepala Dinas Dukcapil (BUKAN Kepala Desa) → tidak distempel TTE oleh sistem. Subjek = pemohon (identitas & alamat asal autofill dari Penduduk); isi tujuan & jenis kepindahan.