Pemerintah Kabupaten Pacitan · Kecamatan Ngadirojo

Selamat Datang di Desa Tanjungpuro

Santosaning Akal Bakal Agawe Raharjo

Jenis surat tersedia
39

jenis surat

Kepala Desa
TUKIYADI

Kepala Desa

Alamat kantor desa
Jl. Raya Lorok - Trenggalek Km. 02, NO.01 Desa Tanjungpuro, Kec. Ngadirojo, Kab. Pacitan, Jawa Timur 63572

Sambutan

Sambutan Kepala Desa

Foto TUKIYADI

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga kita senantiasa diberikan kesehatan dan kesempatan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Yang kami hormati seluruh masyarakat Desa Tanjungpuro. Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang modern, transparan, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, Pemerintah Desa Tanjungpuro terus berupaya melakukan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui hadirnya SI SOGE, aplikasi administrasi dan pelayanan Desa Tanjungpuro. Aplikasi SI SOGE diharapkan menjadi sarana untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi dan mengakses berbagai kebutuhan administrasi desa secara lebih mudah, cepat, tertib, dan efisien. Melalui pemanfaatan teknologi informasi, kami ingin menghadirkan pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat serta mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Kami menyadari bahwa pelayanan publik yang baik merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah desa kepada masyarakat. Oleh karena itu, kehadiran SI SOGE bukan sekadar pemanfaatan teknologi, melainkan juga merupakan wujud komitmen Pemerintah Desa Tanjungpuro untuk terus berbenah, meningkatkan kualitas pelayanan, serta membangun pemerintahan desa yang berorientasi pada kepuasan dan kebutuhan masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat Desa Tanjungpuro untuk memanfaatkan aplikasi SI SOGE dengan sebaik-baiknya. Kami juga mengharapkan dukungan, partisipasi, serta masukan dari seluruh masyarakat agar aplikasi ini dapat terus dikembangkan dan memberikan manfaat yang nyata bagi kemajuan desa kita. Semoga dengan hadirnya SI SOGE, pelayanan administrasi Desa Tanjungpuro semakin mudah diakses, semakin berkualitas, dan semakin memberikan kemudahan bagi seluruh lapisan masyarakat. Akhir kata, mari kita bersama-sama mendukung transformasi digital Desa Tanjungpuro demi terwujudnya pemerintahan desa yang maju, mandiri, profesional, dan melayani. Desa Tanjungpuro, Melayani dengan Sepenuh Hati. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

TUKIYADI

Kepala Desa Tanjungpuro

Penduduk
1.835 jiwa
Keluarga
655 KK
Dusun
4
Luas
362,8 Ha
Profil Desa →

Lembaga desa

Kelembagaan Desa

Lembaga kemasyarakatan yang menggerakkan kehidupan desa.

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Ketua: SURATNO

KARANG TARUNA

Ketua: SETYO DWI P

Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

Ketua: SRI MARTINI

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Ketua: HERI SANTOSO

MEMBANTU KADES

Pelindungan Masyarakat

Ketua: AMIN JUNAINI

Pelindungan Masyarakat

BUMDES MAKMUR ABADI

Ketua: APRILIANI

Mudah & cepat

Alur pengajuan surat

Empat langkah singkat, seluruhnya online tanpa perlu ke kantor desa.

  1. Daftar / Masuk

    Buat akun dengan NIK Anda, atau masuk bila sudah terdaftar. Akun diverifikasi oleh admin desa.

  2. Ajukan surat

    Pilih jenis surat, lengkapi data (terisi otomatis dari data desa), dan unggah syarat bila diperlukan.

  3. Verifikasi & tanda tangan

    Petugas desa memverifikasi berkas, lalu Kepala Desa menandatangani surat secara elektronik.

  4. Surat selesai

    Anda menerima notifikasi WhatsApp. Surat dapat diunduh kapan saja dari akun Anda.

Layanan surat

Surat yang bisa diajukan

Masuk atau daftar terlebih dahulu untuk mengajukan surat.

39 jenis

Kependudukan

  • Surat Keterangan Tidak Mampu

    ± 2 hari

    Keterangan keluarga kurang mampu (beasiswa, bantuan).

  • Surat Keterangan Domisili

    ± 1 hari

    Keterangan warga berdomisili di wilayah desa.

  • Surat Keterangan Belum Menikah

    ± 1 hari

    Keterangan status belum pernah menikah.

  • Surat Pengantar Nikah

    ± 2 hari

    Pengantar untuk pencatatan nikah di KUA.

  • Surat Keterangan Kelahiran

    ± 2 hari

    Keterangan kelahiran untuk pengurusan akta kelahiran. Pelaporan resmi Dukcapil menggunakan Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01) yang diisi di kantor desa.

  • Surat Pengantar KTP

    ± 1 hari

    Pengantar pembuatan/perpanjangan/penggantian KTP — dicetak sebagai Formulir Permohonan KTP WNI (F-1.21) format Dukcapil, terisi otomatis dari data penduduk; ditandatangani Kepala Desa, mengetahui Camat.

  • Surat Pengantar KK

    ± 1 hari

    Pengantar pembuatan/perubahan Kartu Keluarga — dicetak sebagai Formulir Isian (Data Keluarga) format Dukcapil berisi seluruh anggota KK pemohon dari data penduduk; ditandatangani Kepala Desa, mengetahui Camat.

  • Surat Keterangan Beda Nama

    ± 2 hari

    Keterangan dua nama berbeda merujuk orang yang sama.

  • Surat Keterangan Pindah

    ± 2 hari

    Keterangan perpindahan domisili warga.

  • Surat Keterangan Janda/Duda

    ± 1 hari

    Keterangan status janda/duda.

  • Surat Keterangan Beda Identitas

    ± 2 hari

    Keterangan perbedaan elemen identitas pada dua dokumen milik orang yang sama.

  • Surat Keterangan Bepergian

    ± 1 hari

    Keterangan bepergian warga ke luar daerah dalam jangka waktu tertentu.

  • Surat Pengantar Kartu Identitas Anak (KIA)

    ± 1 hari

    Pengantar permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak usia di bawah 17 tahun. Formulir permohonan KIA nasional Dukcapil diisi di kantor desa.

Usaha & Perizinan

  • Surat Keterangan Usaha

    ± 2 hari

    Keterangan warga memiliki/menjalankan usaha di desa.

  • Surat Keterangan Domisili Usaha

    ± 2 hari

    Keterangan bahwa usaha warga berdomisili di suatu lokasi dalam wilayah desa (berbeda dari SKU yang menerangkan kepemilikan usaha).

Umum

  • Surat Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian

    ± 1 hari

    Pengantar pembuatan SKCK di kepolisian.

  • Surat Keterangan Penghasilan

    ± 2 hari

    Keterangan penghasilan warga.

  • Surat Keterangan Tidak Bekerja

    ± 1 hari

    Keterangan warga tidak/belum bekerja.

  • Surat Izin Keramaian

    ± 3 hari

    Rekomendasi izin mengadakan acara/keramaian.

  • Surat Kuasa

    ± 1 hari

    Surat pemberian kuasa dengan blok pemberi & penerima kuasa, diketahui desa.

  • Surat Pengantar Laporan Kehilangan

    ± 1 hari

    Pengantar laporan kehilangan barang/dokumen ke pihak berwenang.

  • Surat Keterangan Izin Orang Tua/Suami/Istri

    ± 2 hari

    Keterangan izin dari orang tua/suami/istri (mis. untuk bekerja/menjadi TKI).

  • Surat Keterangan Kepemilikan Kendaraan

    ± 2 hari

    Keterangan kepemilikan kendaraan bermotor sesuai BPKB, termasuk untuk jaminan pengajuan pinjaman (mencatat status balik nama).

  • Surat Keterangan Memiliki Barang

    ± 1 hari

    Keterangan bahwa warga benar-benar memiliki suatu barang.

  • Surat Keterangan untuk Permohonan Pinjaman Bank

    ± 1 hari

    Keterangan pendukung permohonan pinjaman/kredit ke bank (mendukung unit/cabang & jenis kredit tertentu, mis. BRI Unit Ngadirojo).

  • Surat Keterangan Berkelakuan Baik

    ± 1 hari

    Keterangan warga berkelakuan baik dan tidak pernah menjalani hukuman pidana.

  • Surat Keterangan Kehilangan

    ± 1 hari

    Keterangan desa bahwa warga kehilangan dokumen/barang (mis. untuk pengurusan penggantian), berbeda dari SPLK yang merupakan pengantar laporan ke kepolisian.

Pertanahan

  • Surat Keterangan Kepemilikan Tanah

    ± 3 hari

    Keterangan penguasaan/kepemilikan tanah yang belum bersertifikat.

  • Surat Keterangan Ahli Waris

    ± 3 hari

    Keterangan daftar ahli waris almarhum/almarhumah.

  • Surat Keterangan Objek Pajak

    ± 2 hari

    Keterangan terkait objek pajak (PBB).

  • Surat Keterangan Tanah Belum Bersertifikat

    ± 3 hari

    Keterangan bahwa bidang tanah (objek PBB) belum bersertifikat.

  • Surat Keterangan Harga Tanah

    ± 2 hari

    Keterangan taksiran harga tanah dan/atau bangunan.

  • Surat Keterangan Jual Beli

    ± 2 hari

    Keterangan jual beli objek (mis. tanah) antara dua pihak yang diketahui desa.

  • Surat Keterangan SHM (Agunan Bank)

    ± 2 hari

    Keterangan objek tanah bersertifikat (SHM) untuk agunan bank.

Sosial

  • Surat Keterangan Penerima PKH

    ± 2 hari

    Keterangan warga terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan.

  • Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua

    ± 2 hari

    Keterangan penghasilan orang tua siswa/mahasiswa (mis. untuk beasiswa).

  • Surat Keterangan Jamkesos

    ± 2 hari

    Keterangan warga kurang mampu pemegang Jaminan Kesehatan Sosial (Jamkesos).

Formulir Dukcapil

  • Formulir Akta Kelahiran (F-2.01)

    ± 2 hari

    Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Kelahiran (F-2.01) — dirender OVERLAY di atas template resmi Dukcapil; ditandatangani Kepala Desa. Isi hanya data anak, orang tua, saksi, dan pelapor; identitas warga pelapor terisi otomatis.

  • Formulir Perpindahan Penduduk (F-1.03)

    ± 3 hari

    Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03) — dirender OVERLAY di atas template resmi Dukcapil. ⛔Ditandatangani Kepala Dinas Dukcapil (BUKAN Kepala Desa) → tidak distempel TTE oleh sistem. Subjek = pemohon (identitas & alamat asal autofill dari Penduduk); isi tujuan & jenis kepindahan.

Ekonomi warga

UMKM Desa

TEMPE TANJUNG

kuliner

Tempe Tanjung adalah usaha produksi pangan lokal yang bergerak dalam bidang pembuatan dan pemasaran tempe berbahan dasar kedelai. Usaha ini berkomitmen menyediakan produk tempe yang berkualitas, higienis, dan terjangkau untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal Desa Tanjungpuro

DAPUR UTI

kuliner

Dapur Uti adalah usaha kuliner yang bergerak di bidang penyediaan dan penjualan makanan serta aneka hidangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Usaha ini bertujuan menyediakan makanan yang berkualitas, bercita rasa lezat, higienis, dan terjangkau, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal serta membuka peluang usaha di masyarakat Desa Tanjungpuro

Dokumentasi

Galeri Desa