Pemerintah Kabupaten Pacitan · Kecamatan Ngadirojo
Selamat Datang di Desa Tanjungpuro
Santosaning Akal Bakal Agawe Raharjo
- Jenis surat tersedia
- 39
- Kepala Desa
- TUKIYADI
- Alamat kantor desa
- Jl. Raya Lorok - Trenggalek Km. 02, NO.01 Desa Tanjungpuro, Kec. Ngadirojo, Kab. Pacitan, Jawa Timur 63572
jenis surat
Kepala Desa
Sambutan
Sambutan Kepala Desa

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga kita senantiasa diberikan kesehatan dan kesempatan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Yang kami hormati seluruh masyarakat Desa Tanjungpuro. Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang modern, transparan, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, Pemerintah Desa Tanjungpuro terus berupaya melakukan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui hadirnya SI SOGE, aplikasi administrasi dan pelayanan Desa Tanjungpuro. Aplikasi SI SOGE diharapkan menjadi sarana untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi dan mengakses berbagai kebutuhan administrasi desa secara lebih mudah, cepat, tertib, dan efisien. Melalui pemanfaatan teknologi informasi, kami ingin menghadirkan pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat serta mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Kami menyadari bahwa pelayanan publik yang baik merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah desa kepada masyarakat. Oleh karena itu, kehadiran SI SOGE bukan sekadar pemanfaatan teknologi, melainkan juga merupakan wujud komitmen Pemerintah Desa Tanjungpuro untuk terus berbenah, meningkatkan kualitas pelayanan, serta membangun pemerintahan desa yang berorientasi pada kepuasan dan kebutuhan masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat Desa Tanjungpuro untuk memanfaatkan aplikasi SI SOGE dengan sebaik-baiknya. Kami juga mengharapkan dukungan, partisipasi, serta masukan dari seluruh masyarakat agar aplikasi ini dapat terus dikembangkan dan memberikan manfaat yang nyata bagi kemajuan desa kita. Semoga dengan hadirnya SI SOGE, pelayanan administrasi Desa Tanjungpuro semakin mudah diakses, semakin berkualitas, dan semakin memberikan kemudahan bagi seluruh lapisan masyarakat. Akhir kata, mari kita bersama-sama mendukung transformasi digital Desa Tanjungpuro demi terwujudnya pemerintahan desa yang maju, mandiri, profesional, dan melayani. Desa Tanjungpuro, Melayani dengan Sepenuh Hati. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
TUKIYADI
Kepala Desa Tanjungpuro
- Penduduk
- 1.835 jiwa
- Keluarga
- 655 KK
- Dusun
- 4
- Luas
- 362,8 Ha
Lembaga desa
Kelembagaan Desa
Lembaga kemasyarakatan yang menggerakkan kehidupan desa.

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Ketua: SURATNO

KARANG TARUNA
Ketua: SETYO DWI P

Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
Ketua: SRI MARTINI

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Ketua: HERI SANTOSO
MEMBANTU KADES

Pelindungan Masyarakat
Ketua: AMIN JUNAINI
Pelindungan Masyarakat

BUMDES MAKMUR ABADI
Ketua: APRILIANI
Mudah & cepat
Alur pengajuan surat
Empat langkah singkat, seluruhnya online tanpa perlu ke kantor desa.
Daftar / Masuk
Buat akun dengan NIK Anda, atau masuk bila sudah terdaftar. Akun diverifikasi oleh admin desa.
Ajukan surat
Pilih jenis surat, lengkapi data (terisi otomatis dari data desa), dan unggah syarat bila diperlukan.
Verifikasi & tanda tangan
Petugas desa memverifikasi berkas, lalu Kepala Desa menandatangani surat secara elektronik.
Surat selesai
Anda menerima notifikasi WhatsApp. Surat dapat diunduh kapan saja dari akun Anda.
Layanan surat
Surat yang bisa diajukan
Masuk atau daftar terlebih dahulu untuk mengajukan surat.
Kependudukan
Surat Keterangan Tidak Mampu
± 2 hariKeterangan keluarga kurang mampu (beasiswa, bantuan).
Surat Keterangan Domisili
± 1 hariKeterangan warga berdomisili di wilayah desa.
Surat Keterangan Belum Menikah
± 1 hariKeterangan status belum pernah menikah.
Surat Pengantar Nikah
± 2 hariPengantar untuk pencatatan nikah di KUA.
Surat Keterangan Kelahiran
± 2 hariKeterangan kelahiran untuk pengurusan akta kelahiran. Pelaporan resmi Dukcapil menggunakan Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01) yang diisi di kantor desa.
Surat Pengantar KTP
± 1 hariPengantar pembuatan/perpanjangan/penggantian KTP — dicetak sebagai Formulir Permohonan KTP WNI (F-1.21) format Dukcapil, terisi otomatis dari data penduduk; ditandatangani Kepala Desa, mengetahui Camat.
Surat Pengantar KK
± 1 hariPengantar pembuatan/perubahan Kartu Keluarga — dicetak sebagai Formulir Isian (Data Keluarga) format Dukcapil berisi seluruh anggota KK pemohon dari data penduduk; ditandatangani Kepala Desa, mengetahui Camat.
Surat Keterangan Beda Nama
± 2 hariKeterangan dua nama berbeda merujuk orang yang sama.
Surat Keterangan Pindah
± 2 hariKeterangan perpindahan domisili warga.
Surat Keterangan Janda/Duda
± 1 hariKeterangan status janda/duda.
Surat Keterangan Beda Identitas
± 2 hariKeterangan perbedaan elemen identitas pada dua dokumen milik orang yang sama.
Surat Keterangan Bepergian
± 1 hariKeterangan bepergian warga ke luar daerah dalam jangka waktu tertentu.
Surat Pengantar Kartu Identitas Anak (KIA)
± 1 hariPengantar permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak usia di bawah 17 tahun. Formulir permohonan KIA nasional Dukcapil diisi di kantor desa.
Usaha & Perizinan
Surat Keterangan Usaha
± 2 hariKeterangan warga memiliki/menjalankan usaha di desa.
Surat Keterangan Domisili Usaha
± 2 hariKeterangan bahwa usaha warga berdomisili di suatu lokasi dalam wilayah desa (berbeda dari SKU yang menerangkan kepemilikan usaha).
Umum
Surat Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian
± 1 hariPengantar pembuatan SKCK di kepolisian.
Surat Keterangan Penghasilan
± 2 hariKeterangan penghasilan warga.
Surat Keterangan Tidak Bekerja
± 1 hariKeterangan warga tidak/belum bekerja.
Surat Izin Keramaian
± 3 hariRekomendasi izin mengadakan acara/keramaian.
Surat Kuasa
± 1 hariSurat pemberian kuasa dengan blok pemberi & penerima kuasa, diketahui desa.
Surat Pengantar Laporan Kehilangan
± 1 hariPengantar laporan kehilangan barang/dokumen ke pihak berwenang.
Surat Keterangan Izin Orang Tua/Suami/Istri
± 2 hariKeterangan izin dari orang tua/suami/istri (mis. untuk bekerja/menjadi TKI).
Surat Keterangan Kepemilikan Kendaraan
± 2 hariKeterangan kepemilikan kendaraan bermotor sesuai BPKB, termasuk untuk jaminan pengajuan pinjaman (mencatat status balik nama).
Surat Keterangan Memiliki Barang
± 1 hariKeterangan bahwa warga benar-benar memiliki suatu barang.
Surat Keterangan untuk Permohonan Pinjaman Bank
± 1 hariKeterangan pendukung permohonan pinjaman/kredit ke bank (mendukung unit/cabang & jenis kredit tertentu, mis. BRI Unit Ngadirojo).
Surat Keterangan Berkelakuan Baik
± 1 hariKeterangan warga berkelakuan baik dan tidak pernah menjalani hukuman pidana.
Surat Keterangan Kehilangan
± 1 hariKeterangan desa bahwa warga kehilangan dokumen/barang (mis. untuk pengurusan penggantian), berbeda dari SPLK yang merupakan pengantar laporan ke kepolisian.
Pertanahan
Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
± 3 hariKeterangan penguasaan/kepemilikan tanah yang belum bersertifikat.
Surat Keterangan Ahli Waris
± 3 hariKeterangan daftar ahli waris almarhum/almarhumah.
Surat Keterangan Objek Pajak
± 2 hariKeterangan terkait objek pajak (PBB).
Surat Keterangan Tanah Belum Bersertifikat
± 3 hariKeterangan bahwa bidang tanah (objek PBB) belum bersertifikat.
Surat Keterangan Harga Tanah
± 2 hariKeterangan taksiran harga tanah dan/atau bangunan.
Surat Keterangan Jual Beli
± 2 hariKeterangan jual beli objek (mis. tanah) antara dua pihak yang diketahui desa.
Surat Keterangan SHM (Agunan Bank)
± 2 hariKeterangan objek tanah bersertifikat (SHM) untuk agunan bank.
Sosial
Surat Keterangan Penerima PKH
± 2 hariKeterangan warga terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan.
Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua
± 2 hariKeterangan penghasilan orang tua siswa/mahasiswa (mis. untuk beasiswa).
Surat Keterangan Jamkesos
± 2 hariKeterangan warga kurang mampu pemegang Jaminan Kesehatan Sosial (Jamkesos).
Formulir Dukcapil
Formulir Akta Kelahiran (F-2.01)
± 2 hariFormulir Pelaporan Pencatatan Sipil Kelahiran (F-2.01) — dirender OVERLAY di atas template resmi Dukcapil; ditandatangani Kepala Desa. Isi hanya data anak, orang tua, saksi, dan pelapor; identitas warga pelapor terisi otomatis.
Formulir Perpindahan Penduduk (F-1.03)
± 3 hariFormulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03) — dirender OVERLAY di atas template resmi Dukcapil. ⛔Ditandatangani Kepala Dinas Dukcapil (BUKAN Kepala Desa) → tidak distempel TTE oleh sistem. Subjek = pemohon (identitas & alamat asal autofill dari Penduduk); isi tujuan & jenis kepindahan.
Layanan warga
Layanan & informasi desa
Lapor Kamtibmas
Laporkan gangguan keamanan & ketertiban tanpa perlu akun. Ditinjau perangkat Desa, diteruskan ke Polres bila perlu.
Pengaduan Warga
Sampaikan keluhan atau aspirasi tanpa perlu akun. Dapat kode lacak untuk memantau tindak lanjut.
Transparansi APBDes
Lihat ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang dipublikasikan.
Sarana & Prasarana
Fasilitas desa: kantor, sekolah, kesehatan, tempat ibadah, olahraga, dan lainnya.
Jadwal Posyandu
Kegiatan posyandu dan layanan kesehatan desa yang akan datang.
Kabar desa
Berita Terbaru
Ekonomi warga
UMKM Desa
TEMPE TANJUNG
kuliner
Tempe Tanjung adalah usaha produksi pangan lokal yang bergerak dalam bidang pembuatan dan pemasaran tempe berbahan dasar kedelai. Usaha ini berkomitmen menyediakan produk tempe yang berkualitas, higienis, dan terjangkau untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal Desa Tanjungpuro
DAPUR UTI
kuliner
Dapur Uti adalah usaha kuliner yang bergerak di bidang penyediaan dan penjualan makanan serta aneka hidangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Usaha ini bertujuan menyediakan makanan yang berkualitas, bercita rasa lezat, higienis, dan terjangkau, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal serta membuka peluang usaha di masyarakat Desa Tanjungpuro
Dokumentasi

